Desa Jorok merupakan salah satu desa dari 9 desa yang ada di Kecamatan Utan kabupaten Sumbawa. Sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda kesatuan masyarakat yang ada di desa jorok sudah diakui keberadaannya.
Nama Desa Jorok dipakai karena letak atau posisi Desa Jorok itu sendiri pada awalnya berada di sudut yang paling dalam dan untuk datang ke desa jorok, orang-orang harus melalui beberapa desa dan kampung.
Tidak diketahui persis tahun berapa desa jorok itu berdiri, namuan pada awalanya desa jorok dikenal dengan nama Karang Jorok dan masih bersatu dengan Karang Mako ( termasuk dalam wilayah desa Orong Bawa sekarang ini.
Tidak diketahui tahun berapa persisnya Desa Jorok berdiri. Awalnya Desa Jorok dikenla dengan nama Karang Jorok dan masih bersatu dengan Karang Mako (termasuk dalam wilayah Desa Orong Bawa saat ini).
Pada saat terjadinya kebakaran besar yang melanda Kecamatan Utan sekitar pada tahun 1947 dan menghanguskan seluruh desa di kecamatan utan, banyak warga yang melarikan diri ke Karang Jorok yang pada saat itu masih banyak terdapat tanah kosong berupa semak belukar. setelah musibah kebakaran tersebut masyarkat Karang Mako dan Karang Jorok kembali ke bekas rumah mereka masing- masing dan menata kembali kehidupan mereka. dengan bergotong royong mereka membangun Kantor Desa di wilayah Karang Jorok.
Dengan berlakunay Undang-undang nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, maka terbentuklah Daerah Tingkat II Sumbawa yang terdiri dari beberapa Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Utan. Karena Desa Jorok merupakan bagian dari Kecamatan Utan, maka secara otomatis Desa Jorok tetap diakui dan menjadi suatu Desa.
Akibat dari berlakunya Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tersebut, maka banyak Desa yang berpunduduk sedikit digabungkan dengan Desa-Desa disekitarnya atau Desa Besar sehingga pada saat itu dikenal istilah kepala Desa Gabung. Desa Orong-Bawa merupakan gabungan dari Karang Mak dan Karang Orong-Bawa. Desa Motong merupakan gabungan dari Karang Amat dan Karang Berang. Sedang Desa Jorok sendiri merupakan gabungan dari wilayah yang merupakan wilayah Desa Balebrang kini dan Karang Jorok yang pemerintahannya berpusat di Karang Jorok.
7. H. Muhammad Nasby (1974 - ...)
6. H. Muhammad Nasby (... - 1989)
7. Zainuddin, BA (1989 - 1994)
8. Abdul Muis, BA (1994 - 1998)
9. Wahyuddin, S.Pd (1998 - 2006)
10. Syahruddin, S.Pd (2006 - 2007)
11. Havid, S.Pd (2007 - 2013)
12. Syaifuddin (Mei 2013 - Oktober 2013) (penjabat sementara)
13. Zainuddin, SM ( 2013 - 2019)
14. Sulastri (November 2019 - Februari 2020) (penjabat sementara)
15. Syafruddin, S.Pt (Maret 2020 - 5 April 2020) (penjabat sementara)
16. Mahruf (2020 - 2026)